22 Hotel dan Restoran Terancam Disegel
BENGKULU, BE - Dinas Pendapatan Pengolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu sudah memberikan Surat Peringatan ke tiga (SP3) kepada 22 pemilik hotel dan rumah makan atau restoran yang menunggak pajak. DPPKA pun memberikan waktu hingga Selasa (22/11) besok untuk melunasi tunggakan pajak tersebut. Jika tidak, maka pihaknya dibantu Satpol PP akan memberi stiker penyegelan dan akan mencabut izin usahanya.
\"Untuk saat ini ada sekitar 22 lagi yang belum membayar tunggakan pajaknya, tetapi masih kita berikan waktu hingga Selasa besok. Jika tidak dilunasi, kita akan turun langsung ke lapangan,\" kata Kabid Pendapatan DPPKA Kota Bengkulu, Sahudin Ak MSi.
Ia menjelaskan, Surat Peringatan ke-2(SP2) yang sudah diberikan atau dilayangkan kepada pihak hotel maupun rumah makan sudah ditanggapi baik, hal itu terbukti dari total jumlah awal yang mencapai 90 kini hanya tinggal 22 lagi yang belum melaporkan, membayar ataupun membuat perjanjian dengan pihaknya.
\"Kita sangat senang ada respon baik dari pemilik usaha tersebut, tetapi masih ada juga yang tidak menunjukkan itikad baik. Jadi, jangan salahkan kami jika dalam waktu dekat ini kami akan ambil tindakan tegas,\" terangnya.
Ia menambahkan, tindakan tegas yang akan diambil pihaknya setelah berkoordinasi dengan walikota dan pihak lainnya, bisa diterapkan, tetapi jika dalam proses pemberian stiker penyegelan, penunggak pajak membayar dan membuat surat perjanjian untuk melunasi maka tidak akan dipasang stiker tersebut.
\"Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan mereka siap membantu. Jadi kita berharap dalam waktu 1 minggu ini untuk segera datang dan membayar tunggakan tersebut,\" harapnya.
Ia mengatakan, pajak yang harus tidaklah besar, hanya 10 persen dari penghasilan usaha tersebut setiap bulannya, sehingga jika penghasilannya Rp 10 juta sebulan, hanya harus membayar Rp 1 juta saja yang disetorkan ke nomor rekening yang ada di DPPKA atau datang langsung ke kantor DPPKA Kota Bengkulu di Bentiring.
\"Ini semua sebenarnya niat dari pemilik usaha itu sendiri, jika niat dan kesadarannya belum ada, mau dipaksa bagaimanapun tidak akan mampu. Jadi kita juga menghindari terjadinya kekerasan dan pemaksaan,\" tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: